Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Wednesday 27 November 2013
Hadits Untuk Pegangan Sehari-hari
Bahasa: Indonesia
Penulis: Tata Danamihardja
Jumlah halaman: -
Format ebook: EXE
Harga: Rp. 0,-
Perekomendasi: Admin
Ada 100 lebih hadits Riwayat Bukhori-Muslim di dalam ebook ini, semuanya berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Sang penulis sengaja mengumpulkan hadits-hadits ini dalam bentuk ebook agar bisa menemani kegiatan anda yang lebih banyak mengunakan komputer. Sambil bekerja di sela-sela kesibukan, anda masih bisa menyempatkan diri untuk membuka ebook ini, tanpa harus meninggalkan meja anda dan membuka buku-buku yang memenuhi meja kerja anda.
Ebook ini juga dilengkapi dengan mesin pencari kata, juga jam digital di bagian atas tiap halaman disertai kata-kata pengingat sholat. Pesan penulis, “Semoga Bermanfaat…”
Download ebooknya dengan mengklik tombol di bawah ini!
Kunjungi juga website penerbit ebooknya di www.bukubagus.multiservers.com
Penulis: Tata Danamihardja
Jumlah halaman: -
Format ebook: EXE
Harga: Rp. 0,-
Perekomendasi: Admin
Ada 100 lebih hadits Riwayat Bukhori-Muslim di dalam ebook ini, semuanya berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Sang penulis sengaja mengumpulkan hadits-hadits ini dalam bentuk ebook agar bisa menemani kegiatan anda yang lebih banyak mengunakan komputer. Sambil bekerja di sela-sela kesibukan, anda masih bisa menyempatkan diri untuk membuka ebook ini, tanpa harus meninggalkan meja anda dan membuka buku-buku yang memenuhi meja kerja anda.
Ebook ini juga dilengkapi dengan mesin pencari kata, juga jam digital di bagian atas tiap halaman disertai kata-kata pengingat sholat. Pesan penulis, “Semoga Bermanfaat…”
Download ebooknya dengan mengklik tombol di bawah ini!
Kunjungi juga website penerbit ebooknya di www.bukubagus.multiservers.com
Fiqh Al Ikhtilaf NU - Muhammadiyyah
Ebook ini di buat dengan tujuan mulia, untuk menciptakan kehidupan
yang damai antar sesama umat muslim di tengah berbagai perbedaan
pendapat yang ada, khususnya dalam masalah hukum islam atau fiqih.
Sebagaimana sabda rasullullah bahwa “perbedaan adalah rahmat” dan perbedaan dalam kehidupan sosial tentunya tidak bisa di hindari, saling menghujat, merasa diri paling benar tentunya tidak akan membuat segalanya menjadi lebih baik.
Di ebook ini penulis akan membahas mengenai perbedaan perbedaan pandangan dari 2 organisasi masyarakat (ormas) besar di indonesia, NU (Nahdhatul Ulama) dan Muhammadiyah.
Adapun untuk fatwa fatwa yang di bahas merupakan fatwa fatwa yang klasik dan umum di perdebatkan seperti:
1. Niat Shalat
2. Shalat Jumat
3. Qunut Subuh dan Witir
4. Rakaat Shalat Tarawih
5. Dzikir setelah Shalat
6. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal
7. Tawasul
8. Tahlil
9. Tata cara Dzikir
10. Hukum merokok
Dengan menggabungkan pandangan fiqih dari NU dan Muhammadiyah dalam sebuah ebook sederhana ini di penulis berharap ini dapat memudahkan kaum yang awam, atau yang selama ini fanatik untuk dapat menatap lebih dalam praktek-praktek serta dasar-dasar hukum Islam yang dianut kelompok lain. Sehingga apa yang menjadi harapan kita, yakni terwujudnya Islam Rahmatalil’alamin yang kokoh dalam persatuan dan tidak mudah diadu domba dapat terwujud!, amiin…
Download ebooknya dengan mengklik tombol di bawah ini!
Sebagaimana sabda rasullullah bahwa “perbedaan adalah rahmat” dan perbedaan dalam kehidupan sosial tentunya tidak bisa di hindari, saling menghujat, merasa diri paling benar tentunya tidak akan membuat segalanya menjadi lebih baik.
Di ebook ini penulis akan membahas mengenai perbedaan perbedaan pandangan dari 2 organisasi masyarakat (ormas) besar di indonesia, NU (Nahdhatul Ulama) dan Muhammadiyah.
Adapun untuk fatwa fatwa yang di bahas merupakan fatwa fatwa yang klasik dan umum di perdebatkan seperti:
1. Niat Shalat
2. Shalat Jumat
3. Qunut Subuh dan Witir
4. Rakaat Shalat Tarawih
5. Dzikir setelah Shalat
6. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal
7. Tawasul
8. Tahlil
9. Tata cara Dzikir
10. Hukum merokok
Dengan menggabungkan pandangan fiqih dari NU dan Muhammadiyah dalam sebuah ebook sederhana ini di penulis berharap ini dapat memudahkan kaum yang awam, atau yang selama ini fanatik untuk dapat menatap lebih dalam praktek-praktek serta dasar-dasar hukum Islam yang dianut kelompok lain. Sehingga apa yang menjadi harapan kita, yakni terwujudnya Islam Rahmatalil’alamin yang kokoh dalam persatuan dan tidak mudah diadu domba dapat terwujud!, amiin…
Download ebooknya dengan mengklik tombol di bawah ini!
Download Kitab Bulughul Maram
Bagi kawan-kawan yang ingin mendownload kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar al-Asqalani. silahkan klik tautan ini
Thursday 26 September 2013
Contoh Hadits Palsu
Fenomena hadits-hadits Ramadhan menarik untuk kita cermati &
ditelaah, sebagai contoh hadits yang selalu menjadi menu masyarakat di awal
Ramadhan.
مَنْ فَرِحَ بِدُخُولِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ
جَسَدَهُ عَلَى الِّنيْرَانِ.
“Barangsiapa senang dengan masuknya bulan
Ramadhan, maka Allah Ta’ala mengharamkan jasadnya bagi neraka”
Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA, dalam bukunya yang bertajuk Hadits-Hadits
Lemah dan Palsu Dalam Kitab Durratun Nasihin (Keutamaan Bulan Rajab, Sya’ban
dan Ramadhan) dari Desertasi Doktor pada Universitas Kebangsaan
Malaysia (UKM) menjelaskan mengenai status hadits ini.
Takhrij Hadits: Hadits
ini belum dapat ditemukan perawinya di semua kitab yang telah dijadikan rujukan
tesis ini. Al-Khubawi secara zhahirnya tidak menyebutkan sumbernya.
(Al-Khubawi, Durrat an-Nasihin, hlm. 7).
Hukum Hadits: Maudhu’ / Palsu.
Saturday 21 September 2013
Bolehnya Beramal dengan Hadits Dha’if
A.
Pengertian Hadits Dha’if
Dha’if secara bahasa berarti lemah, lawan dari kuat. Sedangkan
secara istilah adalah hadits yang tidak memenuhi kriteria yang terdapat dalam
hadits shahih maupun hadits hasan.
Hadits dha’if adalah hadits yang lemah yang disebabkan tidak
memenuhi salah satu atau lebih syarat-syarat yang terdapat pada hadits shahih
atau hadits hasan. Di antara yang menyebabkan hadits tersebut tidak memenuhi
syarat yang terdapat dalam hadits shahih ataupun hasan adalah karena:
1.
Terputus
sanadnya.
2.
Terdapat
di antara perawinya seorang yang tidak adil, maksudnya adalah perawi tersebut
dikatakan adil apabila ia seorang muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan
tidak tercemar muru’ahnya.
3.
Terdapat
juga di antara perawi hadits tersebut yang lemah ingatannya.
4.
Adanya
syadz (keganjilan atau sesuatu yang menyebabkan hadits tersebut menjadi
meragukan)
5.
Terdapat
illat (kecacatan) pada hadits tersebut.
Artikel : Kajian Fiqh Sirah
Bolehnya
Berijtihad Dalam Masalah Furu’
Dan Kemungkinan
Terjadinya Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)
عن ابن عمر قال : قال
النبي صلى الله عليه و سلم لنا لما رجع من الأحزاب ( لا يصلين أحد العصر إلا في
بني قريظة ) فأدرك بعضهم العصر في الطريق فقال بعضهم لا نصلي حتى نأتيها وقال
بعضهم بل نصلي لم يرد منا ذلك فذكر للنبي صلى الله عليه و سلم فلم يعنف واحدا منهم (رواه البخاري)
“Dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami
ketika kembali dari pasukan sekutu : “janganlah ada seorangpun yang shalat
ashar kecuali setelah sampai di Bani Quraidhah”. Maka sebagian mereka menemui
waktu ashar ketika masih dalam perjalanan, sebagian berkata : “Kami tidak akan
shalat sehingga kami sampai di sana”. Sebagian yang lain berkata : “Kami tetap
akan shalat, karena nabi tidak menghendaki dari kita seperti itu”. Kemudian
kejadian itu dilaporkan kepada Nabi Saw tetapi beliau tidak mengecam atau
menegur seorangpun di antara mereka.” (HR
Bukhari)
Tidak ada seorang pun yang ditegur atau disalahkan oleh Nabi saw
merupakan dalil penting bagi salah satu prinsip syariat yang agung ini. Yaitu
ketetapan prinsip perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ dengan
menganggap masing-masing dari kedua belah pihak yang berselisih pendapat
mendapatkan pahala dan dimaafkan. Baik kita katakan bahwa pihak yang benar itu
hanya satu maupun lebih, sebagaimana ia juga menyimpulkan prinsip ijtihad dalam
menyimpulkan hukum-hukum syari’at. Di samping itu, peristiwa ini menunjukkan
bahwa menuntaskan perselisihan dalam masalah-masalah furu’ yang timbul dari
dalil-dalil dzanni adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena Allah
memberikan taklif kepada hamba-Nya dengan dua macam taklif
Al Wala’ dan Al Bara’
A.
Pengertian Al Wala’ dan Al Bara’
Al Wala’ secara bahasa berarti loyal atau dekat. Al Wala yang
dimaksudkan di sini adalah loyal dan dekat terhadap kaum muslimin, saling bantu
membantu kepada mereka, saling tolong menolong dalam menghadapi musuh Islam dan
bersikap lemah lembut kepada mereka.
Al Bara’ secara bahasa adalah memutus atau berlepas diri. Al Bara’ yang
dimaksudkan di sini adalah memutus hubungan dengan orang-orang kafir, tidak
mencintai mereka dan menolong mereka, bahkan tidak tinggal di daerah mereka
kecuali dalam keadaan darurat.
B.
Al Wala’ dan Al Bara’ adalah Bagian dari Hak-Hak Tauhid
Seorang muslim wajib bersikap loyal, memusuhi, mencintai dan
membenci, semua itu harus karena Allah. Sehingga ia harus bersikap loyal
terhadap kaum muslimin dan menolong mereka, sebaliknya ia juga harus bersikap
saling memusuhi terhadap orang-orang kafir dan membenci mereka.
Monday 26 August 2013
Hadits Maudhu’ (Palsu)
Apabila penyebab keadaan cacatnya rawi adalah dia berdusta terhadap
Rasulullah saw, maka haditsnya disebut maudhu’(palsu). (Taisir
Mushthalah al-Hadits, 89)
Pengertian
Hadits Maudhu’(Palsu)
Secara etimologi (bahasa), Maudhu’ adalah isim maf’ul dari
وَضَعَ الشيء
yang artinya meletakkan/menggurkan sesuatu. Dinamakan demikian karena rendahnya
kedudukan hadits maudhu’. (Taisir Mushthalah al-Hadits, 89)
Menurut terminologi (isitilah) hadits maudhu’ terdapat
beberapa istilah, diantaranya menurut Imam as-Suyuti:
الْمَوْضُوعُ:
هُوَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُوعُ
“Maudhu’ adalah dusta yang diciptakan lagi dibuat-buat”(Tadrib ar-Rawi, I/274)
Kemudian menurut Dr. Mahmud ath-Thahhan.
هُوَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ
الْمَصْنُوعُالْمَنْسُوْبُ إِلىَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Maudhu’ adalah
dusta yang diciptakan lagi dibuat-buat yang disandarkan kepada Rasulullah saw.”(Taisir Mushthalah al-Hadits, 89)
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa hadits maudhu’
(palsu) adalah hadits yang diciptakan dan dibuat-buat oleh seseorang yang
disandarkan kepada Rasulullah saw, padahal beliau tidak mengatakan dan tidak
memperbuatnya.
Ada dua cara dalam memalsukan hadits.
1)
Orang
yang memalsukan hadits membuat suatu ungkapan atau kalam dari dirinya sendiri
kemudian menyandarkannya kepada Rasulullah saw.
2)
Orang
yang memalsukan hadits mengambil suatu ungkapan dari ahli hikmah atau orang
lain, kemudian menyandarkan ucapan tadi kepada Rasulullah saw.
Faktor-Faktor
Timbulnya Hadits Maudhu’(Palsu)
Di antara faktor-faktor yang melatar belakangi timbulnya hadits
palsu adalah:
1)
Taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah.
Upaya ini mereka lakukan dengan meletakkan hadits-hadits targhib (yang
mendorong) manusia untuk berbuat kebaikan, atau hadits yang berisi ancaman
terhadap perbuatan munkar. Mereka yang membuat hadits-hadits maudhu'
ini biasanya menisbatkannya kepada golongan ahli zuhud dan
orang-orang shalih. Mereka ini termasuk kelompok pembuat hadits maudhu' yang
paling buruk, karena manusia menerima hadits-hadits maudhu' mereka disebabkan
kepercayaan terhadap mereka.
Diantara mereka adalah
Maisarah bin Abdi Rabbihi. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dari kitabnya Ad
Dhu'afa', dari Ibnu Mahdi, dia bertanya kepada Maisarah bin Abdi
Rabbihi:"Dari mana engkau mendatangkan hadits-hadits seperti,
"Barangsiapa membaca ini maka ia akan memperoleh itu? Ia menjawab:"Aku
sengaja membuatnya untuk memberi dorongan kepada manusia.". (Tadrib ar-Rawi, 283)
2)
Fanatisme kepada golongan
Madzhab-madzhab dari aliran-aliran politik setelah terjadinya fitnah dan timbulnya
berbagai macam aliran-aliran, seperti Khawarij, Syi’ah, dll.
Masing-masing dari mereka membuat hadits-hadits yang mendukung eksistensi madzhab
mereka, seperti hadits : “Ali adalah sebaik-baik manusia, barangsiapa
yang ragu, maka ia telah kafir”(Taisir Mushtalah al-Hadits, 91)
3)
Untuk merusak agama islam
Dilakukan oleh kaum zindik, yaitu
kaum yang tidak memiliki agama/kepercayaan (atheis) yang berkedok Islam dan
menyimpan kedengkian dan kebencian yang mendalam kepada umat Islam. Pada mulanya mereka ingin merusak ajaran agama Islam melalui
Al-Qur’an, namun karena tidak ada yang dapat menandingi keotentikan isi dari
Al-Qur’an, mereka gagal dan beralih ke pembuatan hadits palsu. Di antara mereka
adalah Muhammad bin Sa’id as-Sami yang disalib karena kezindikannya, ia
meriwayatkan dari Humaid dari Anas secara marfu’: “Aku adalah nabi terakhir
dan tidak ada nabi setelahku, kecuali jika Allah menghendaki.” (Tadrib
ar-Rawi, 284)
4)
Mencari muka
kepada para pembesar
Cara ini
dilakukan oleh para ahlu hikayah (tukang cerita)yang ingin mendapatkan
kedudukan yang dekat dengan para penguasa dan pembesar ataupun untuk
mendapatkan materi atau harta dengan menciptakan hadits palsu. Seperti contoh
pada masa pemerintahan al-Mahdi al Abbasi pada dinasti Abbasiyah, ketika itu
datang seorang ahlu hikayah bernama Ghiyats bin Ibrahim ketika al-Mahdi sedang
bermain adu merpati. Kemudian al-Mahdi bertanya kepadanya, “coba jelaskan
tentang hadits yang kau ketahui dari rasulullah”. Ghiyats kemudian
menjawab, “Rasulullah SAW bersabda : Tidak boleh seseorang melakukan lomba
dan aduan kecuali pada ketangkasan memanah, menunggang kuda, dan onta.”
hadits berhenti di sini, namun Ghiyats menambahkan, “atau yang bersayap”.
Mendengar
pernyataan tersebut al-Mahdi memberi imbalan kepada Ghiyats. Setelah ia pergi
al-Mahdi berkata, “ ketahuilah bahwa dia itu seorang pendusta.” Kemudian
al-Mahdi memotong merpatinya dan tidak pernah bermain adu merpati lagi. (Taisir
Mushthalah al-Hadits, 93)
Hukum
Meriwayatkan Hadits Maudhu’(Palsu)
Para ulama sepakat bahwa haram meriwayatkan hadits maudhu’ (palsu)
bagi siapa saja yang mengetahui keadaannya kecuali untuk menjelaskan kepalsuan
hadits tersebut, karena Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ
مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa
berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya ia mengambil tempat di
neraka” (lihat takhrij hadits ini pada hal. 3 dalam
buku ini)Thursday 9 May 2013
INILAH PERBEDAAN ULAMA SEPUTAR HIJAB (CADAR)
Masalah
ini sebenarnya adalah masalah khilafiyyah di kalangan para ulama. Maka wajarlah
bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkan menutup
seluruh tubuh termasuk wajah dengan didukung sederet dalil dan hujjah. Namun
kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa boleh membuka wajah
dan kedua telapak, ada juga yang menambahkan dengan boleh membuka kedua kaki, pendapat
yang ini pun biasanya diikuti dengan beberapa dalil dan hujjah juga.
Merupakan rahmat Allah Subhanahu
wa Ta'ala bahwa perbedaan pendapat seperti ini tidak terlarang dan
bukan perbuatan dosa, dan orang yang keliru
dalam berijtihad
ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu. Bahkan ada orang yang
mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam ijtihad-ijtihad
furu'iyah ini, semuanya benar."