Masalah
ini sebenarnya adalah masalah khilafiyyah di kalangan para ulama. Maka wajarlah
bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkan menutup
seluruh tubuh termasuk wajah dengan didukung sederet dalil dan hujjah. Namun
kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa boleh membuka wajah
dan kedua telapak, ada juga yang menambahkan dengan boleh membuka kedua kaki, pendapat
yang ini pun biasanya diikuti dengan beberapa dalil dan hujjah juga.
Merupakan rahmat Allah Subhanahu
wa Ta'ala bahwa perbedaan pendapat seperti ini tidak terlarang dan
bukan perbuatan dosa, dan orang yang keliru
dalam berijtihad
ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu. Bahkan ada orang yang
mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam ijtihad-ijtihad
furu'iyah ini, semuanya benar."