Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, 21 March 2016

Pendalaman Materi FIkih di Mts

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Tujuan
Mata pelajaran fiqh dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengamalan dan pembiasaan.[1]
Pembelajaran fiqih di MTs. bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat: pertama, mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam
dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia
dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia
dengan sesama yang diatur dalam fiqih mu’amalah. Kedua, melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam
melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut
diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan
tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun
sosial.[2]

B.       Ruang Lingkup
Ruang lingkup fiqih di MTs dalam kurikulum berbasis berisi pokok-pokok materi:
1.        Hubungan manusia dengan Allah SWT
Hubungan manusia dengan Allah SWT, meliputi materi: Thaharah, shalat, zakat, haji, aqiqah, shadaqah, infaq, hadiah dan wakaf.
2.        Hubungan manusia dengan sesama manusia
Bidang ini meliputi Muamalah, munakahat, penyelenggaraan jenazah, dan ta’ziyah, warisan.[3]


























BAB II
PEMBAHASAN
A.      Standar Kompotensi
1.      Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah
B.       Kompotensi Dasar
1.      Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
2.      Menjelaskan macam-macam haji
3.      Mempraktekkan tata cara ibadah haji dan umrah
C.      Indokator
1.      Siswa dapat menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
2.      Siswa dapat menjelaskan macam-macam haji
3.      Siswa dapat mempraktekkan  tata cara ibadah haji dan umrah
D.      Materi
1.        Haji dan Umrah (kelas VIII)
Haji
Ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang dilakukan di Tanah Suci Makkah. Dalam mengerjakan ibadah tersebut, terdapat aturan-aturan yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Tanpa ada aturan, para jamaah tidak tahu bagaimana melalukan ibadah haji dan umrah.
a.      Pengertian dan Hukum Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat Islam, haji adalah sengaja mengunjungi Mekah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas thawaf, sa’i, wuquf dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi penggilan Allah swt. dan mengharapkan keridhaan-Nya.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji diwajibkan oleh Allah swt. atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya sekali dalam hidupnya. Allah swt. berfirman dalam Surah Al-Imran Ayat 97
..... Ϭ!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# &#1#144;kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4  
“....... Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.... (QS. Al-Imran/3: 97)
b.      Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji
Syarat wajib haji adalah hal-hal yang apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yang bersangkutan wajib menunaikan haji. Adapun syarat sah haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh yang menunaikan ibadah haji.
1)      Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah: beragama islam, baligh/dewasa, berakal sehat, merdeka (tidak menjadi budak), istita’ah atau mampu.
2)      Syarat Sah Haji
Haji dinyatakan sah apabila pelaksaannya memenuhi beberapa hal berikut: dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram) dan batas waktu wuquf, melaksanakan urutan rukunn haji tidak dibolak balik, dipenuhi syarat-syaratnya, misalnya syaraf thawaf dan sa’i, dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan, misalnya tempat wuquf, thawaf, sa’i, melontar jumrah, hadir di Muzdalifah ataupun bermalam di Mina.
c.       Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal pokok yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika ditinggalkan salah satu saja, hajinya batal.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut: Ihram dengan niat ibadah haji. Wuquf (diam) di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Tawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali) dengan syarat
1)      Suci dari hadats dan najis,
2)      Menutup aurat,
3)      Ka’bah berada disebelah kiri orang yang thawaf,
4)      Satuan hitungannya dimulai dari rukun Hajar Aswad, dan
5)      Thawaf dilakukan di dalam masjid.
Adapun macam-macam thawaf adalah
1)      Thawaf ifadah (thawaf rukun haji),
2)      Thawaf qudum ialah thawaf yang dilakukan ketika baru saja datang di tanah suci,
3)      Thawaf sunnah (thawaf yang dilakukan kapan saja), dan
4)      Thawaf wada’
Dan rukun haji juga Sa’i (lari kecil dari Bukit Safa ke Marwah dan sebaliknya). Bercukur atau memotong sebagian rambut kepala (tahalul). Tertib atau urut. Maksudnya, pelaksanaan rukun haji tidak boleh diubah urutannya dari nomor satu sampai nomor enam.
Adapun syarat-syarat sa’i meliputi
1)      Dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah,
2)      Dilakukan sesudah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah, dan
3)      Dilakukan sebanyak tujuh kali.
d.      Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung atasnya dan boleh diganti dengan membayar dam (menyembelih binatang). Wajib haji meliputi beberapa hal berikut.
1)      Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani.
Miqat zamani ialah batas waktu pemakaian ihram, yakni sejak 1 Syawwal sampai 10 Dzulhijjah, sedangkan miqat makani ialah batas tempat pemakaian ihram.
2)      Hadir di Muzdalifah setelah kembali dari Arafah.
3)      Melontar jamrah aqabah pada hari raya haji.
4)      Bermalam di Mina
5)      Melontar tiga jamrah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) setelah matahari tergelincir ke arah barat.
6)      Thawaf wada’ (thawaf ketika hendak meninggalkan Tanah Suci, kecuali wanita yang sedang haid).
7)      Menjauhkan diri dari semua larangan haji.
e.       Sunnah Haji
Sunnah haji ialah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Sunnah haji, antara lain sebagai berikut.
1)      Ifrad, yakni mendahulukan haji, kemudian umrah.
Ada tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
a)      Ifrad
b)      Tamattu’ (meski haji dengan cara tamattu’ ini terbaik kedua, tetapi wajib membayar dam)
c)      Qiran
2)      Membaca talbiyah
Laki-laki membaca dengan suara keras, sedangkan perempuan hendaknya mengucapkan sekedar terdengar oleh telinga sendiri. Talbiyah dibaca selama masih dalam waktu ihram sampai melontar jamrah aqabah.
3)      Berdoa sesudah membaca talbiyah
4)      Membaca doa (dzikir) sewaktu melaksanakan tawaf
5)      Shalat dua rakaat sesudah thawaf
6)      Masuk ke Ka’bah
f.       Beberapa Larangan bagi Orang yang Melakukan Ibadah Haji
Larangan haji ada yang berlaku bagi laki-laki saja, ada yang berlaku bagi perempuan saja, dan ada pula yang berlaku bagi keduanya.
1)      Laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit.
2)      Laki-laki dilarang menutup kepala.
3)      Perempuan dilarang menutup muka dan telapak tangan.
4)      Laki-laki mapun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama dalam ihram, baik pada badan maupun pakaian sebelum tahalul pertama, kecuali bau harum itu sisa dari pemakaian pada hari sebelumnya.
5)      Laki-laki dan perempuan dilrang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, juga memakai minyak rambut.
6)      Laki-laki dan perempuan dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama.
7)      Laki-laki dan perempuan dilarang meminang, menikah, menikahkan, dan menjadi wali dalam pernikahan.
8)      Laki-laki dan perempuan dilarang bersetubuh. Bersetubuh dapat membatalkan haji jika dilakukan sebelum tahalul kedua dan dapat membatalkan umrah jika dilakukan sebelum selesai pekerjaan umrah.
9)      Laki-laki dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g.      Dam (denda)
Berikut dijelaskan beberapa denda karena tidak dapat ifrad, melanggar larangan haji, bersetubuh sebelum tahalul kedua, membunuh binatang liar, dan denda karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji atau umrah.
1)      Denda karena tidak dapat haji ifrad diatur sebagai berikut.
a)      Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
b)      Jika tidak mampu menyembelih seekor kambinng, ia wajib puasa sepuluh hari, tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah sampai di tanah airnya.
Denda serupa dikenakan pula bagi jamaah haji yang tidak dapat
a)      Melontar jamrah,
b)      Hadir di Muzdalifah,
c)      Bermalam di Mina, dan
d)     Tawaf wada’.
2)      Denda karena melanggar larangan haji, yaitu
a)      Mencukur atau menghilangkan sebagian rambut,
b)      Memotong kuku,
c)      Memakai pakaian berjahit,
d)     Berminyak rambut, dan
e)      Memakai harum-haruman.
Denda dari pelanggaran di atas boleh memilih salah satu dari tiga perkara, yakni
a)        Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban,
b)        Berpuasa selama tiga hari, dan
c)        Bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin
3)      Denda karena bersetubuh sebelum tahalul kedua diatur sebagai berikut.
a)      Menyembelih seekor unta (sesuai dengan fatwa Umar).
b)      Jika tidak dapat unta, hendaknya ia menyembelih sapi.
c)      Jika tidak dapat, menyembelih tujuh ekor kambing,
d)     Jika tidak dapat, hendaknya bersedekah seharga unta yang dilakukan di tanah suci.
e)      Jika tidak dapat, hendaknya berpuasa sehari untuk setiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
4)      Denda karena membunuh binatang liar diatur sebagai berikut.
a)      Menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
b)      Jika tidak dapat, hendaknya ia bersedekah di tanah suci seharga binatang liar yang dibunuh.
c)      Jika tidak dapat juga, hendaknya ia berpuasa dengan perhitungan setiap seperempat gantang dari makanan tadi berpuasa sehari.
5)      Denda karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji atau umrah, hendaknya ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.
h.      Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
Urutan pelaksanaan ibadah haji adalah sebagai berikut.
1)      Ihram dengan niat haji dan berangkat menuju Arafah pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).
2)      Di Arafah (pada tanggal 8 Dzulhijjah) memperbanyak talbiyah dan berdo’a.
3)      Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), jamaah haji tinggal di Arafah untuk mendengarkan khutbah wuquf.
4)      Setelah matahari terbenam pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), jamaah haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang dan khusyu’ untuk bermalam.
5)      Sebelum matahari terbit pada hari kesepuluh bulan Dzulhijjah, jamaah haji menuju Mina. Akan tetapi, bagi mereka yang lemah, seperti wanita dan anak-anak, dibolehkan meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.
6)      Setelah sampai di Mina (pada pagi hari Idul Adha), jamaah haji diwajibkan melakukan
a)      Melempar jamrah aqabah;
b)      Menyembelih kurban bagi yang melaksanakan haji tamattu’ atau haji qiran;
c)      Mencukur rambut;
Setelah nomor 1) sampai 3) dilakukan, selesailah tahallul yang pertama dan boleh baginya mengerjakan apa-apa yang dilarang ketika berihram, kecuali berhubungan suami istri.
d)     Menuju Makkah, lalu thawaf (thawaf ifadah) kemudian melakukan sa’i bagi yang haji tamattu’. Begitu pula bagi yang melakukan haji ifrad dan haji qiran apabila belum melakukan sa’i setelah thawaf qudum.
Setelah semuanya dilakukan (nomor 1) sampai 4)) diperbolehkan melakukan sesuatu yang tadinya dilarang karena ihram.
e)      Selanjutnya, jamaah haji kembali lagi ke Mina dan bermalam di Mina pada malam kesebelas dan keduabelas Dzulhijjah dan melontar ketiga jamrah setiap harinya. Waktu yang afdal ialah setelah tergelincir matahari.
f)       Bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah diwajibkanthawaf wada’ (thawaf pamitan) dilakukan setelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji.
Umrah
 Umrah ialah ibadah yang dilakukan di Tanah Suci Makkah, yang menyerupai ibadah haji dengan beberapa perbedaan tertentu.
Syarat wajib umrah sama dengan syarat wajib haji. Rukun umrah sama dengan rukun haji, kecuali wuquf. Wajib umrah hanya ada dua macam, yaitu ihram dari miqat dan tidak berbuat haram (menjauhi larangan umrah). Larangan umrah sama dengan larangan haji. Miqat zamani ibadah umrah sepanjang tahun (boleh dilakukan kapan saja). Miqat makani ibadah umrah sama dengan mikat makani ibadah haji.

E.       Analisis Pembahasan
Haji dan umrah adalah rukun islam yang kelima. Menurut saya, untuk siswa kelas VIII materi ini terlalu luas penjelasannya, akan tetapi mereka hanya cukup mempelajari pengertian dan hukum haji, syarat wajib dan syarat sah haji, rukun haji, wajib haji (tidak perlu menyebutkan batas-batas miqat makani), sunnah haji, pada sunnah haji, menurut saya tidak perlu dituliskan macam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena setelahnya juga ada pembahasan tersebut. Begitu juga dengan yang dinamakan dan (denda), menurut saya pembahsan dam yang ada di buku ini terlalu luas, siswa cukup mengetahui apa itu dan (denda) dan kenapa wajib membayar dam tersebut.
F.       Standar Kompotensi
1.      Melaksanakan tata cara menghitung harta waris
G.      Kompotensi Dasar
1.      Menjelaskan ketentuan harta si mayat (waris)
2.      Menjelaskan macam-macam yang harus dilakukan oleh ahli waris
H.      Indokator
1.      Siswa dapat menjelaskan ketentuan harta si mayat
2.      Siswa dapat menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris
2.        Harta Waris (kelas IX)
Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah merupakan kewajiban sesama muslim, baik kerabat sendiri maupun masyarakat Islam di lingkungan sekitarnya. Pengurusan harta peninggalan mayat menjadi tanggung jawab (kewajiban) ahli waris yang sesuai hukum islam.
Bagaimana Islam mengatur mengenai hal tersebut? Ada empat perkara yang harus dilaksanakan oleh ahli waris, yaitu pengurusan jenazah, pelunasan utang jenazah, dan wasiat serta membagi harta warisnya sesuai hukum Islam.
a.      Biaya Pengurusan Jenazah
Biaya perawatan jenazah meliputi
1)      Pembelian sabun mandi, kapur barus, minyak wangi, kain kafan, dan peti jenazah (jika diperlukan);
2)      Sewa mobil jenazah dan bus untuk para pengantar jenazah yang hendak mengantarkan jenazah sampai ke kubur (bagi jenazah yang ingin dimakamkan diluar daerahnya sehingga memerlukan transfortasi);
3)      Sewa kursi dan peralatan lain;
4)      Biaya gali kubur dan uang admistrasi.
b.      Penulasan Utang Jenazah
Utang piutang adalah masalah yang biasa terjadi dalam kenyataan hidup masyarakat. Setiap utang wajib dibayar, sebagaimana mestinya. Apabila seseorang meninggal dunia, ahli waris atau orang yang dipercayai perlu menyampaikan pengumuman pada waktu para takziyah masih berkumpul di rumah duka.
Apabila jenazah memiliki tanggungan utang kepada seseorang, hendaknya ahli waris segera menyelesaikan (membayar) pinjaman tersebut. Pembayaran utang diambilkan dari harta peninggalan jenazah. Apabila jenazah tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi, utang dilunasi oleh orang yang menanggung jenazah semasa hidupnya. Apabila ia hidup sebatang kara, utang ditutup dari Baitul Mal. Apabila Baitul Mal tidak mampu melunasi, utang dibayar secara gotong royong oleh umat Islam di lingkungan jenazah semasa hidupnya.
c.       Pelaksanaan Wasiat
1)      Pengertian wasiat
Wasiat adalah pesan seseorang yang telah mendapat firasat akan meninggal dunia atau sudah lanjut usia dan memperkirakan tidak lama lagi akan meninnggal dunia. Apabila orang yang berwasiat itu meninggal dunia, maka orang yang diwasiati wajib melaksanakan wasiat tersebut.
2)      Pembatasan wasiat
Islam telah memberi petunjuk dalam hal wasiat. Petunjuk dimaksud adalah wasiat tidak ditujukan kepada ahli waris dan wasiat tidak melebihi dari sepertiga harta waris.
a)      Wasiat tidak ditujukan kepada ahli waris
Wasiat tidak sah jika ditujukan kepada ahli waris, kecuali atas ridha dari ahli waris yang lain sesudah yang memberi wasiat meninggal. Dalam hadits, diriwayatkan sebagai berikut.
عَنْ عَمْرُو بْنُ خَارِجَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ اللهَ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ
وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. رواه الترمذى
Dari Umar bin Kharijah berkata, saya telah mendengar Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap orang yang berhak. Oleh sebab itu, tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (H.R. at-Tirmidzi: 2047, Ahmad: 17004, dan Abu Daud: 2486)
b)      Wasiat tidak melebihi dari sepertiga
Sebanyak-banyak wasiat adalah sepertiga dari keseluruhan harta.
d.      Pembagian Harta Waris
Pembahasan mengenai pembagian harta waris berikut hanya terbatas pada pembahasan mengenai harta gani dan gini suami istri. Adapun pembahasan mengenai harta waris secara detail akan dibahas di madrasah aliyah.
 Istilah gana dan gini terdapat di masyarakat Jawa. Menurut tradisi masyarakat Sumatra disebut dengan seguna-sekaya, sedangkan menurut masyarakat sunda disebut raja-kaya.
1)      Pengertian harta gana dan gini
Gana ialah harta awal yang dimiliki suami istri ketika baru memulai hidup berumah tangga, baikdari pemberian maupun hasil usahanya sendiri. Perhatikan contoh berikut.
Sepasang suami istri yang bernama shalih dan shalihah. Ketika keduanya mulai berumah tangga, shalih mempunyai sebidang kebun dan rumah senilai Rp. 100.000.000, sedangkan istrinya memiliki 100 gram emas 22 karat. Jumlah dari keduanya itulah yang disebut harta gana. Setelah sekian lama berumah tangga kekayaan mereka makin bertambah. Pada tahun berikutnya Shalih meninggal dunia, saat itu seluruh kekayaannya mencapai Rp. 750.000.000
2)      Pemisahan harta gana dan gini
Untuk mengetahui harta waris perlu dipisahkan terlebih dahulu harta gana dan gininya. Seluruh kekayaan sebesar Rp. 750.000.000 tersebut, diambil Rp. 100.000.000 (sebagai harta Shalih), dan uang atau barang senilai 100 gram (saat pembagian harta waris dilakukan) senilai Rp. 20.000.000 maka hitungannya sebagai berikut.
a)      Seluruh harta kekayaan          : Rp. 750.000.000
b)      Gana suami istri                     : Rp. 120.000.000
Sisa                                         : Rp. 630.000.000
Kekayaan sejumlah Rp. 630.000.000 itulah yang disebut gini. Selanjutnya, harta gini dibagi untuk almarhum suami dan istri dengan perbandingan 2:1. Jumlah perbandingan = 3.
Gini Almarhum          = ⅔ x Rp. 630.000.000
Rp. 420.000.000
Gini istri                     = ⅓ x Rp. 630.000.000
                                   Rp. 210.000.000
3)      Harta waris yang dibagi
Dengan pemisahan harta gana dan gini, sebagaimana tersebut dapat dketahui harta waris almarhum yang sesungguhnya, yaitu
a)      Gana                           Rp. 100.000.000
b)      Pembagian gini           Rp. 420.000.000
Jumlah                        Rp. 520.000.000
Sebelum dibagi harta tersebut kepada ahli waris diambil terlebih dahulu sebagian untuk
a)      Biaya perawatan jenazah       Rp. 1.500.000
b)      Pembayaran utang                  Rp. 1.500.000
c)      Wasiat                                    Rp. 5.000.000
Jumlah                                    Rp. 8.000.000

Harta waris yang ada             Rp. 520.000.000
Biaya yang dikeluarkan         Rp.     8.000.000
Sisa                                         Rp. 512.000.000
Harta waris yang tersisa sebesar Rp. 512.000.000, jumlah itulah yang dibagi untuk ahli waris sesuai ketentuan ilmu mawaris.
I.         Metode pembelajaran
Bab Haji dan Umrah
a.    Ceramah
1)      pertama-tama guru memberikan ceramah agar siswa memahami materi tentang haji dan umrah
b.    Tanya jawab
1)      siswa dan guru melakukan tanya jawab tentang haji dan umrah
c.    Praktek
1)      Siswa dibimbing oleh guru yang memahami tentang haji dan umrah, dengan praktek.
Bab Harta Waris
a.    Ceramah
1)      Pertama-tama guru memberikan ceramah agar siswa memahami materi tentang harta peninggalan jenazah
b.    Tanya jawab
1)      Siswa dan guru melakukan tanya jawab tentang harta waris
c.    Praktek
1)        Siswa dibimbing untuk belajar menghitung harta waris
J.        Analisis Pembelajaran
Seperti yang disebutkan diatas bahwa pembahasan harta waris yang lebih jelas ada di madrasah aliyah. Menurut saya pembahasan harta waris disini tidak perlu memasukkan hitung-hitungan dalam pembagian, karena jika tidak mengetahui berapa hak-hak yang didapat ahli waris, maka sangat sulit menangkap bagi siswa. Jadi menurut saya pada kelas ini cukup pemula untuk harta waris seperti apa yang dinamakan harta waris, dan apa saja yang diharuskan bagi ahli waris sebelum warisan itu dibagi, karena masalah yang ada sekarang, orangnya baru meninggal sudah buru-buru membagi, tidak memikirkan apa saja yang perlu sebelum pembagian tersebut.
K.      Evaluasi
Evaluasi dalam materi ini hanya sebgai berikut:
1.        Memberikan pertanyaan kepada siswa tentang haji dan umrah, seperti pengertian, syarat, rukun dan tata urutan pelaksanaan ibadah haji.
2.        Memberikan soal-soal yang berkaitan dengan harta waris, apakah siswa sudah memahami dan menguasai materi tersebut.







BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Perlu adanya keseriusan guru untuk memilih mana yang harus disampaikan pada siswa agar mereka mudah menangkap pelajran yang ingin disampaikan, meski di buku tersebut ditulis, akan jika kurang mendukung atau sekiranya siswa kurang menangkap, lebih baik tidak disampaikan. Karena tujuan seorang guru adalah agar anak didiknya memahami dan mengerti materi dia sampaikan.












DAFTAR PUSTAKA
T. Ibrahim dan Darsono H., 2009, Penerapan Fiqih Kelas VIII, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
_________________ , 2009, Penerapan Fiqih Kelas IX, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
makalahpendidikan-sudirman.blogspot.com/2011/11/29.html, diakses tanggal 24-03-2014 pukul 19:32




[1] makalahpendidikan-sudirman.blogspot.com/2011/11/29.html, diakses tanggal 24-03-2014 pukul 19:32